Pelayanan Jaminan Persalinan

No. SK: NOMOR 1 TAHUN 2021

  1. Fotocopy identitas diri (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Keterangan Warga Non Permanen dari Kelurahan Bagi Pendatang Dari luar wilayah
  4. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT yang disahkan oleh Kelurahan
  5. Surat Rujukan dari FKTP Bagi Peserta Jampersal Yang Mendapatkan Pelayanan di Rumah Sakit
  6. Surat Rekomendasi Jampersal dari Dinas Kesehatan Kota Bontang
  7. Fotocopy Partograf Untuk Kasus Persalinan
  8. Fotocopy Catatan Kesehatan di Buku KIA Sesuai Dengan Kasus Pelayanan yang di berikan (Komplikasi Ibu hamil, Ibu bersalin, Nifas, KB, BBL)

  1. Peserta Jampersal menyerahkan persyaratan jampersal ke fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
  2. Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim pelayanan jampersal ke Verifikator DAK Jampersal dengan melampirkan persyaratan jampersal dan rincian biaya pelayanan sesuai dengan tarif INA-CBG
  3. Verifikator jampersal melakukan verifikasi administrasi klaim jampersal
  4. Administrasi lulus berkas di proses untuk pembuatan SPJ Jampersal
  5. Berkas SPJ diserahkan oleh petugas pembuatan SPJ ke Verifikator keuangan Dinas Kesehatan
  6. Bendahara memproses pembayaran klaim jampersal yang lulus berkas
  7. Pembayaran klaim jampersal dibayarkan secara Non Tunai melalui rekening Fasilitas Kesehatan yang mengajukan

Pembayaran di lakukan 2 (dua) minggu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh verifikator keuangan

Tidak dipungut biaya

Jampersal

SMS/WA : HP 081346400266 , 08115441905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store