Pelayanan Farmasi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa resep yang diberikan oleh dokter

  1. 1.Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan.
  2. 2.Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

- Persiapan resep racikan:  10-15 menit per satu lembar resep.

- Persiapan resep non-racikan: 5 menit  per satu lembar resep.

Penyerahan dan pemberian informasi  obat dan konseling (PIO) : Max 10 menit per pasien.


- Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan  Daerah kota Padang Sidempuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi  jasa umum.

- Pasien BPJS      : Gratis


Penyediaan resep racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO).

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"