Pelayanan Gizi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien diperiksa dokter dan di idenfikasi adanya resiko nutrisi.
  2. 2.Pasien dirujuk internal ke ruangan Gizi, jika didapatkan pasien dengan resiko nutrisi.
  3. 3.Petugas Gizi menjelaskan prosedur asupan Gizi yang akan dilakukan pada pasien.
  4. 4.Diagnose Gizi diberikan sesuai dengan masalah yang ditemukan pada pengkajian gizi.
  5. 5.Intervensi gizi, jenis diet ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pasien.
  6. 6.Pasien dimonitoring dan dievaluasi kemajuan dan perkembangan gizinya.

Jangka waktu penyelesaian seusai dengan kasus pasien yang ditangani.

 


Tidak dipungut biaya

Pengukuran BB, Penilaian Status Gizi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Gizi"