Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB)

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien menunggu di ruang tunggu dan dipanggil menurut antrian.
  2. 2.Identitas pasien disesuaikan petugas dengan rekam medik.
  3. 3.Pasien menjalani pemeriksaan vital signs dan berat badan.
  4. 4.Jika pasien merupakan Ibu Hamil, petugas melakukan pemeriksaan Ante Natal Care. 10 rangkaian Ante Natal Care: -Timbang BB -TD -Tinggi Fundus Uteri -Melakukan status imunisasi (TT) -Tablet tambah darah (Fe) -Pengukuran status gizi -Test laboratorium (Hb, Hcg, Protein Urin) -Pemeriksaan DJJ -Tata laksana kasus selama menjalani ANC -Temu wicara selama ANC
  5. 5.Setelah pemeriksaan, memberikan terapi (resep) sesuai dengan diagnosa.
  6. 6.Pasien dirujuk eksternal ke RS bagi pasien yang tidak bisa ditangani di puskesmas.
  7. 7.Jika pasien merupakan Akseptor baru, petugas memberikan konseling KB dengan menggunakan ABPK (alat bantu pengambilan keputusan),jika pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama.
  8. 8.Pasien diperiksa fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan .
  9. 9.Pada pasien baru, jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penafsiran pasien, maka diperiksa fisik, jika tidak ada masalah, petugas memberi inform consent pada pasien untuk memberikan jenis kontrasepsi yang dipilih.
  10. 10.Pasien menerima alat kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan dan diberikan konseling serta resep bila perlu.
  11. 11.Pasien diberitahu untuk kunjungan ulang.

Jangka waktu penyelesaian seusai dengan kasus pasien yang ditangani.

Pasien Umum  : sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Pasien BPJS: Gratis


Alat kontrasepsi, konseling atau resep.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB)"