Rekam Medis

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien datang dan dianjurkan melakukan atau mematuhi protokol kesehatan atau 3 M.
  2. 2.Pasien Mengambil nomor antrian dari petugas Informasi dan menyerahkan nomor antrian tersebut beserta kartu BPJS/ Kartu Berobat ke petugas loket/ pendaftaran dan menunggu diruangan tunggu.
  3. 3.Jika pasien baru, petugas meminta pasien menunjukkan tanda pengenal identitas (KTP/KK/Kartu Askes/KIS/Kartu BPJS).
  4. 4.Identitas pasien dicatat oleh petugas loket/ pendaftaran ke dalam kartu rekam medik.
  5. 5.Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran untuk menandatangani register kunjungan dan kartu identitas, kartu berobat dan kartu BPJS dikembalikan kepada pasien.
  6. Pasien pergi ke unit yang dituju.

Pasien  Baru :  10 Menit

Pasien lama  :     5 Menit

Pasien Umum: Rp 10.000,- (sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum)

Pasien BPJS: Gratis


Rekam Medis Pasien

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"