Penerbitan Penduduk Non permanen

  1. a. KTP-El atau KK

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas kepada Operator SIAK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Notifikasi PNP

Fasilitas untuk mendapatkan informasi:

a.           Kotak saran

b.          Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

c.    Whatsapp: 0823 5035 6317

d.          Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

e.           E-Lapor

Perangkat Survei Kepuasan Masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penduduk Non permanen"