Penerbitan Sim Rusak

No. SK: KEP/189/V/HUK.6.6./2022

  1. 1. KTP asli dan fotocopy;
  2. 2. Kartu Chip SIM yang Rusak / Tidak bisa terbaca
  3. 3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
  4. 4. KITAP/ KITAS yang masih berlaku (bagi WNA);
  5. 5. Paspor dan Visa yang masih berlaku (bagi WNA);
  6. 6. SKUKP bagi Golongan SIM Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum yang sudah melewati masa berlaku 6 Bulan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan perpanjangan SIM;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi;
  3. 3. Bagi pemohon keRusakan SIM Golongan SIM Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum mengikuti Ujian Simulator/ Keterampilan Mengemudi (bagi SKUKP yang sudah melewati masa berlaku 6 bulan), bagi yang lulus diberikan Surat Keterangan Ujian Keterampilan Mengemudi (SKUKP) dan bagi yang gagal akan mengulang tenggang 1 Minggu;
  4. 4. Pemohon membayar PNBP SIM Perpanjangan diloket BRI maupun secara cashless;
  5. 5. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendafataran dan diberkan Nomor antrian identifikasi oleh petugas Loket Pendafataran;
  6. 6. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas;
  7. 7. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM.
  8. 8. Produksi SIM oleh Petugas; Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM:
  9. 9. Pengarsipan berkas oleh petugas Arsdok.

1. Pendaftaran : 10 Menit

2. Identifikasi (Sidik jari, Tanda tangan, foto Sim) : 15 Menit

3. Produksi Sim : 5 menit

1. Sim A : Rp. 80.000;

2. Sim C : Rp. 75.000,

3. Sim D : Rp. 30.000;  

4. Sim B : Rp. 80.000;

5. SKUKP : Rp. 50.000;

Penerbitan Sim Rusak

1.     Kotak saran

2.     TLP/SMS/WA : 085742706494

3.     Email : simrespeklkota@yahoo.co.id

4.     Website : www.tribaratanewspekalongankota.com

5.     Facebook : dikyasarespekalongankota

6.Instagram : satlantaspolrespekalongankota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store