Penerbitan KTP El

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas kepada Front Officer/Operator SIAK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP el

Fasilitas untuk mendapatkan informasi:

a.           Kotak saran

b.          Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

c.    Whatsapp: 0823 5035 6317, 081253593022

d.          Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

e.           E-Lapor

f.           Perangkat Survei Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.                      Cek di tempat

b.                     Koordinasi internal

c.                      Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP El"