Akta Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI menjadi WNA)

  1. Mengisi Formulir Pelaporan F.2.01
  2. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Dokumen Perjalanan Indonesia

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pada petugas Perwakilan RI
  2. Petugas Perwakilan RI melakukan Verifikasi, Validasi terhadap persyaratan dan melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan indonesia dan membuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan RI mengirim Status perubahan kewarganegaraan kepada mentri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia untuk diteruskan kepada Mentri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Mentri meneruskan kepada Disdukcapil Kab/Kota yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil
  6. Disdukcapil tersebut membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil (dengan catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan)

1. Pengaduan Tatap Muka

2. Pengaduan Daring melalui Whatsapp 082390675484

3. Survey Kepuasan Masyarakat melalui kuisioner link bit.ly/3s3Mtsq

4. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-