Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F2.01)
  2. Surat Pernyataan pengakuan dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung / Penetapan Pengadilan mengenai Pengakuan Anak jika Ibu kandung orang asing
  3. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka Agama
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Asli Kartu Keluarga
  6. Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung orang Asing

  1. Masyarakat mengajukan permohonan melalui Smartphone android dengan mengirim ke No. whatsapp 0753466353 (PANDAWA)
  2. Pilih menu “27.Akta Pengakuan Anak”
  3. Isi format yang diberikan
  4. Foto seluruh persyaratan dan kirim melalui WA ke no.081270557938
  5. Tunggu notifikasi proses pengajuan dokumen melalui balasan WA
  6. Jika permohonan ditolak silahkan baca alasan ditolaknya di balasan WA, kemudian lengkapi lagi berkas sesuai dengan alasan ditolaknya
  7. Jika permohonan sukses maka akan ada notifikasi melalui balasan WA. Petugas akan mengirim pdf dokumen ke pemohon/masyarakat. Masyarakat bisa cetak sendiri KK di rumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke Nagari setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran (dengan catatan pinggir pengakuan anak)

1. Pengaduan Tatap Muka

2. Pengaduan Daring melalui Whatsapp 082390675484

3. Survey Kepuasan Masyarakat melalui kuisioner link bit.ly/3s3Mtsq

4. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PANDAWA 0753466353