Sejak Berkas dinyatakan lengkap
1. Biaya :
sebuah. Untuk kegiatan non pertanian, sebesar 2% (dua persen) dari nilai objek pajak (NJOP).
b. Untuk kegiatan pertanian :
a) Luas 200 Ha sebesar : Rp. 10.000 per Hektar;
b) Luas 201 - 1.000 Ha sebesar : Rp. 7.000 per Hektar;
c) Luas 1.001 - 5.000 Ha sebesar : Rp. 3.000 per Hektar;
d) Lebih dari 5.000 Ha sebesar : Rp. 1.500 per Hektar.
2. Retrbusi Rp. 0,-
Surat Izin Lokasi
Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan
SMS/WA : 0821--5027-5769
Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com
Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store