Standar Layanan Referensi Perpustakaan

  1. 1. Bagi Pegawai MK: a. Kartu pegawai MK; b. Mengisi formulir keanggotaan perpustakaan via online.
  2. 2. Bagi Masyarakat Umum a. Kartu identitas (KTP/Kartu Mahasiswa); b. Mengisi data Buku Tamu di Resepsionis

  1. Pemustaka mengisi data diri di Buku Tamu Perpustakaan;
  2. Pemustaka menitipkan barang bawaan di rak penitipan barang;
  3. Pemustaka dapat bertanya kepada Pustakawan dalam mencari bahan referensi yang dibutuhkan;
  4. Pemustaka dapat langsung mencari bahan referensi ke dalam mesin pencarian/katalog perpustakaan atau didampingi pustakawan;
  5. Pemustaka didampingi pustakawan mencari bahan referensi pada rak koleksi perpustakaan;
  6. Pemustaka didampingi pustakawan mencari bahan referensi pada fasilitas buku elektronik yang tersedia di perpustakaan;
  7. Pemustaka mendapatkan bahan referensi yang dibutuhkan;
  8. Apabila bahan referensi yang dibutuhkan tidak tersedia, pustakawan membantu mencatat dan mencari di perpustakaan lain dan akan menghubungi pemustaka kembali setelah referensi didapatkan.

1. Paling lambat 15 (lima belas) menit untuk bahan referensi yang telah tersedia; 

2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk bahan referensi yang tidak tersedia di perpustakaan MK dan tersedia di perpustakaan lain

Tidak dipungut biaya

1. Buku cetak terkait hukum dan ketatanegaraan; 2. Buku cetak terkait perkara konstitusi; 3. Buku digital/e-Book terkait hukum dan ketatanegaraan; 4. Terbitan MK dalam bentuk cetak dan digital; 5. Buku digital produk/terbitan MK; 6. Jurnal terkait hukum dan konstitusi; 7. Tesis dan disertasi internal MK; 8. Laporan hasil penelitian; 9. Laporan praktik kerja lapangan dan magang di MK.

1. Mengisi formulir keberatan baik secara online maupun langsung; 

2. Mengisi kritik dan saran di Buku Tamu perpustakaan ketika meninggalkan perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Referensi Perpustakaan"