Penerbitan Rekomendasi Paspor TKI

  1. Foto Copy KTP/KK/Akte kelahiran
  2. Foto Copy Paspor bagi eks TKI
  3. Foto Copy Ijasah Terakhir
  4. Foto Copy Akte Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Surat ijin orang tua/suami
  6. Surat Keterangan status dari Kades / Lurah
  7. Perjanjian Kerja

  1. Surat Permohonan dari PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta)
  2. Penelitian berkas persyaratan administrasi
  3. Pengisian data melalui SISKO TKLN oleh operator/petugas
  4. Penerbitan rekomendasi paspor CTKI

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomenadasi Papor TKI

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store