Kartu Pencari Kerja AK-1

  1. KTP
  2. Ijasah terakhir
  3. Pas foto berwara ukuran 2 x 3
  4. SK pengalaman kerja (apabila ada)
  5. Sertifikat Kompetensi (apabila ada)

  1. Pencaker mendaftar secara online melalui aplikasi e makaryo
  2. Verifikasi data dan wawancara kepada pencaker oleh pengantar kerja
  3. Pemeriksaan Kebenaran Input Data dan Pencetakan Kartu oleh operator
  4. Penandatanganan kartu AK/oleh pengantar kerja
  5. Penyerahan kartu AK 1 kepada pencaker

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja AK - 1

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store