Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 000.8.3.2/015

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Kematian orang tua ( yang mewarisi )
  3. Foto Copy KK dan KTP semua ahli Waris
  4. Materai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan Blanko keterangan ahli waris yang sudah ada
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang sudah terisi kepada Pemohon untuk di tanda tangani semua ahli waris
  5. Pemohon menyerahkan kembali Blanko keterangan ahli waris yang sudah di tanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk di periksa apakah sudah benar atau belum
  6. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  7. Petugas menyerahkan Surat keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris


1.     Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-423959

b. Email : kelurahankrapyakk@gmail.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"