Permohonan Layanan Data Olahan (untuk OPD)

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Surat Permohonan Resmi

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Petugas Layanan Data & Informasi menerima surat permohonan dan menyerahkan kepada Petugas Adm
  3. Petugas Adm. menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan disposisi izin kepada Kabid PIAK
  5. Kabid PIAK mendisposisi proses kepada Kasi Pengolahan Data
  6. Kasi Pengolahan Data memproses bersama Operator SIAK/ ADB
  7. Operator SIAK/ ADB menganalisi keseluruhan/ ketersediaan data dan melakukan pengolahan data untuk diverifikasi oleh Kasi Pengolahan Data
  8. Kasi Pengolahan Data memverifikasi hasil olahan data
  9. Operator SIAK/ ADB melakukan finalisasi data/ jawaban kemudian menyusun jawaban dan diserahkan kepada Kasi Pengolahan Data
  10. Kasi Pengolahan Data memverifikasi jawaban surat permohonan sekaligus memberikan paraf dan diserahkan kepada Kabid PIAK
  11. Kabid PIAK memverifikasi jawaban surat permohonan sekaligus memberikan paraf dan diserahkan kepada Sekretaris
  12. Sekretaris memverifikasi jawaban surat permohonan sekaligus memberikan paraf dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  13. Kepala Dinas menandatangani surat jawaban permohonan data dan diserahkan kepada Petugas Adm
  14. Petugas Adm. menstempel surat jawaban permohonan data dan mengagenda kemudian diserahkan kepada Pemohon
  15. Pemohon menerima surat jawaban permohonan data dan berkas data

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data agregat kependudukan

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Layanan Data Olahan (untuk OPD)"