Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

  1. Surat permohonan pencatatan perselisihan Hubungan Industrial (HI)
  2. Risalah perundingan Bipartit

  1. Salah satu pihak mengajukan surat permohonan pencatatan perselisihan HI
  2. Verifikasi dokumen persyaratan
  3. Sidang klarifikasi
  4. Sidang mediasi
  5. PB atau Anjuran

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PB atau Anjuran

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi"