Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pensiun)

  1. 1. Surat Pengantar dari instansi
  2. 2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. 3. Fotocopy SK 80% (CPNS)
  4. 4. Fotocopy SK 100%/PNS
  5. 5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. 6. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. 7. Fotocopy SK Mutasi antar Kabupaten/Kota
  8. 8. Fotocopy Karpeg
  9. 9. Fotocopy Taspen
  10. 10. Daftar Riwayat Hidup
  11. 11. Fotocopy SK jabatan Terakhir
  12. 12. Fotocopy Surat Nikah
  13. 13. Fotocopy Akte Kelahiran Putra/Putri dibawah usia 25 Thn yang masih sekolah/ kuliah, belum bekerja dan belum pernah menikah
  14. 14. SKP (1 Thn) Terakhir
  15. 15. Daftar Susunan Keluarga
  16. 16. Pas foto 3x4 10 Lembar, 4x6 7 lembar warna
  17. 17. Fotocopy SK peninjauan Masa Kerja (PMK) jika pernah dilakukan peninjauan terhadap masa kerja
  18. 18. Fotocopy Karis/Karsu
  19. 19. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidanakan penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

  1. 1. Menerima berkas usul Kenaikan Pangkat pengabdian PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP), pensiun atas permintaan sendiri(APS) dan pensiun meninggal dunia(MD) 2. Mengumpulkan dan Memeriksa, memverifikasi kelengkapan berkas dan pencatatan dalam agenda surat masuk 3. Memeriksa dan menyampaikan berkas usulan KP ke bidang Data Pegawai untuk dilakukan peremajaan data melalui Aplikasi SAPK 4. Menginput data usul KP pada aplikasi SAPK. 5. Mengablod dokumen dalam bentuk pdf di aplikasi Docudigital 6. Menecetak data usul KP pengabdiandan daftar nominatif utuk ditandatangi oleh pimpinan. 7. Mengablod dokumen dalam bentuk pdf di aplikasi Docudigital 8. Mencetak SK kenaikan pangkat pengabdian dari aplikasi SAPK yang disetujui oleh BKN Kanreg dan BKN pusat untuk ditandatangani oleh Bupati 9. Mendistribusi SK kenaikan pangkat pengabdian kepada yang besangkutan dan BPKD 10. Menyampaikan laporan bulanan kepada atasan langsung.

Satu Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pensiun)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian (Pensiun)"