Surat Keterangan Pindah Pergi

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 5 lembar
  3. KTP asli dan Fotocopy KTP
  4. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy KK
  5. Fotocopy Buku Nikah/Cerai
  6. Alamat lengkap yang dituju

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi
  4. Petugas memberi nomor pada Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon untuk dicek dan ditanda tangani oleh pemohon
  6. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi

3. 5 menit = Petugas memberikan nomor pada Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut

4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon untuk dicek dan ditanda tangani oleh pemohon

5. 5 menit = Petugas memintakan tanda tangan kepada pak Lurah

6. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"