No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020
1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
2. 5 menit = Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi
3. 5 menit = Petugas memberikan nomor pada Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut
4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon untuk dicek dan ditanda tangani oleh pemohon
5. 5 menit = Petugas memintakan tanda tangan kepada pak Lurah
6. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Pergi
KELURAHAN BANYURIP
Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan
Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914
e-mail : banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store