Pelayanan Usul KARIS dan KARSU

  1. 1. Mengisi blangko laporan pernikahan
  2. 2. Fotocopy SK 100% (CPNS) dilegalisir
  3. 3. Fotocopy SK 100% (PNS) dilegalisir
  4. 4. Softfile / Soft Copy Pas Foto Hitam Putih 3x4

  1. -

Satu Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Usul KARIS dan KARSU

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul KARIS dan KARSU"