Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agam
  3. Pas Foto berwarna pasangan suami istri
  4. Foto copy KTP-el
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Bagi Janda/Duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  7. Bagi Janda/Duda karena cerai hidup melampirkan akta peerceraian

  1. ---

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

---

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"