Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Surat permohonan pencatatan
  2. Perjanjian kerja yang dicatatkan
  3. Daftar pekerja PKWT yang dicatatkan

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pencatatan
  2. Verifikasi dan koreksi dokumen persyaratan
  3. Persetujuan
  4. Penerbitan tanda bukti pelaporan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"