Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Penagantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fc KK, Fc KTP dan lunas PBB
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. Petugas mencetak surat pengantar

1. 5 menit = Petugas memeriksa berkas kelengkapan

2. 5 menit = Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK

3. 10 menit = Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan, jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi, apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi

4. 5 menit = Petugas mencetak Surat Pengantar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP"