No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020
1. 5 menit = Petugas memeriksa berkas kelengkapan
2. 5 menit = Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK
3. 10 menit = Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan, jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi, apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
4. 5 menit = Petugas mencetak Surat Pengantar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP
KELURAHAN BANYURIP
Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan
Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914
e-mail : banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store