pendampingan OSS

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor WhatsApp
  3. NPWP (Jika dibutuhkan)
  4. BPJS Ketenagakerjaan (jika dibutuhkan)
  5. BPJS Kesehatan

  1. NIK valid
  2. Nomor WhatsApp milik sendiri

Jika UMKM resiko rendah dan menengah rendah otomatis terbit. Jika Non UMKM resin menengah tinggi dan tinggi menunggu validasi dari admin Kabupaten/kota, provinsi atau kementrian maksimal 7 sd 14 hari.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

melalui WA masing-masing front office atau email pengaduan OSS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendampingan OSS"