Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Paspor
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Pas Foto Berwarna
  4. Alamat email dan Nomor Telepon

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  3. Kasi Pendataan Penduduk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon
  4. Petugas Pelayanan Dinas memproses pengajuan SKTT (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  5. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik SKTT (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  6. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik SKTT (TTE)
  7. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKTT (TTE)
  8. Petugas Pelayanan Dinas melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan dan melanjutkan proses cetak dengan mendownload SKTT yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  9. Pemohon menerima file PDF SKTT (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTT) Warga Negara Asing (WNA) TTE

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui Website Sobat Dukcapil"