Pelayanan Penerbitan Biodata bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi form F1-01
  2. Akta kelahiran seluruh anggota keluarga (jika ada)
  3. Buku nikah/akta perkawinan (jika ada)
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Kelurahan
  5. Surat pengantar RT/RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua sudah terdaftar dalam database kependudukan)
  6. Ijazah pendidikan terakhir
  7. Alamat email dan nomor telepon
  8. Jika point ke 2,4,6 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan)

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan Dinas melakukan pengecekan database, verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online
  3. Petugas Pelayanan Dinas melakukan konfirmasi kedatangan pemohon ke Dinas dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  4. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  5. Operator Pendataan Penduduk melakukan pengajuan data kepada Operator Kartu Keluarga
  6. Operator Kartu Keluarga memproses pengajuan Biodata WNI (TTE) pemohon kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Biodata WNI (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Biodata WNI (TTE)
  9. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Biodata WNI (TTE)
  10. Operator Pendataan Penduduk melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan sekaligus melakukan proses cetak Biodata WNI (TTE) pemohon dengan mendownload Biodata WNI yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  11. Pemohon menerima file PDF Biodata WNI (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI TTE

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5.  Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil"