Pelayanan Mutasi Antar Kabupaten/Kota Lintas Antar Provinsi

  1. 1. Anjab
  2. 2. ABK
  3. 3. Surat Bebas Temuan,
  4. 4. Surat Keterangan tidak menjalani Hukuman Disiplin
  5. 5. Keterangan tidak menjalani Tugas Belajar

  1. 1. PNS mengajukan permohonan mutasi ke Kabupaten Malinau Kepada Bupati Malinau Cq. Kepala BKPP beserta dengan kelengkapan berkasnya sebagaimana diatur dalam PERKA BKN 5 tahun 2019 tentang Mutasi 2. Disposisi Mutasi 3. Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan berkas mutasi sesuai dengan Cek List dan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan berkas 4. Kelengkapan Berkas Mutasi lengkap dan persyaratan terpenuhi 5. Mengerjakan Telaahan Staf 6. Menyampaikan Permohonan Kepada Intansi Tujuan prihal permintaan persetujuan Mutasi 7. Tembusan Persetujuan Mutasi dari Daerah Asal ke BKPP 8. Input Data Mutasi PNS ybs pada Aplikasi SAPK Pindah Instansi dan Aplikasi E-Mutasi Kemendagri 9. Pertimbangan Teknis dari BKN dan Kemendagri 10. SK Persetujuan Mutasi dari Kemendagri 11. Instansi Penerima Mengeluarkan SK Penempatan Tugas

Satu Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mutasi Antar Kabupaten/Kota Lintas Antar Provinsi

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Antar Kabupaten/Kota Lintas Antar Provinsi"