Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el suami dan istri
  3. Buku nikah/akta perkawinan (jika ada)
  4. Akta kematian/akta perceraian (jika ada)
  5. Akta kelahiran seluruh anggota keluarga (jika ada)
  6. Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) jika ada
  7. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan Dinas melakukan pengecekan database, verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  3. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  4. Operator Kartu Keluarga memproses pengajuan data dan Kartu Keluarga (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  5. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  6. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  7. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga
  8. Operator Pendataan Penduduk melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan sekaligus melakukan proses cetak Kartu Keluarga (TTE) dengan mendownload Kartu Keluarga yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  9. Operator Pendataan Penduduk memproses pengajuan data dan KTP-el dan melakukan koordinasi dengan Operator Cetak KTP-el Dinas di Kecamatan
  10. Operator Cetak KTP-el Dinas di Kecamatan melakukan proses cetak KTP-el pemohon
  11. Pemohon menerima KTP-el yang sudah selesai dicetak dan menerima file PDF Kartu Keluarga (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) TTE

1. Melalui ruang pengaduan

2.  Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil"