Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Surat permohonan pengesahan PP
  2. Surat pernyataan telah mempunyai Struktur Skala Upah
  3. Bukti keanggotaan dan pembayaran terakhir BPJS
  4. SK Pengesahan dan naskah PP yang telah habis masa berlakunya
  5. Daftar kantor cabang/unit
  6. Surat Pernyataan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB)

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pengesahan draft PP dilengkapi persyaratannya.
  2. Verifikasi dokumen persyaratan.
  3. Koreksi isi/ materi PP
  4. Perbaikan isi/materi PP oleh perusahaan
  5. Koreksi ulang materi PP
  6. Persetujuan.
  7. Penerbitan SK.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store