Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat

  1. 1. Fotocopy SK CPNS 80%, PNS 100 STTPL/Sertifikat LPJ ( bagi yang pertama kali mengusulkan (legalisir)
  2. 2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( Legalisir)
  3. 3. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada) Legalisir
  4. 4. Fotocopy SKP (dua ) Tahun terakhir ( legalisir)
  5. 5. Fotocopy SK Alih Fungsi ( bagi yang memiliki) legalisir
  6. 6. Bagi PNS yang memangku Jabatan melampirkan fotocopy legalisir : a. SK Jabatan ( SPP,SPMT dan Petikan SK) terakhir dan sebelumnya ( jabatan lama dan baru) b. Daftar Riwayat Pekerjaan ( sesuai anak lampiran l-p Keputusan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002). c. Apabila pernah ada perubahanjabatan Eselon sebelumnya agar melampirkan fotocopy SK Jabatan ( SPP,SPMT dan Petikan SK)
  7. 7. Fotocopy Sertifikat Ujian Dinas ( Usul Gol./Ruang dari II/d ke III/a) legalisir
  8. 8. Fotocopy Sertifikat Diklat PIM dilegalisir: a. Usul Gol./Ruang dari III/c ke III/d melampirkan Sertifikat DiklatPIM IV. b. Usul Gol./Ruang dari III/d ke IV/a dan IV/b melampirkan seritifikat Diklat PIM III c. Usul Gol./Ruang dari IV/b ke IV/c melampirkan Sertifikat Diklat PIM II

  1. 1. Mengeluarkan Surat Edaran Pengajuan usulan Kenaikan Pangkat sebagai pedoman PNS dalam mengajukan Kenaikan Pangkat 2. Menerima berkas usul Kenaikan Pangkat (KP) 3. Memeriksa, memverifikasi kelengkapan berkas dan pencatatan dalam agenda surat masuk 4. Memeriksa dan menyampaikan berkas usulan KP ke bidang Data Pegawai untuk dilakukan peremajaan data melalui Aplikasi SAPK 5. Menginput data usul KP pada SAPK, membuat konsep surat pengantar, nota usul dan daftar nominatif 6. Memeriksa, meneliti, mengkoreksi konsep surat pengantar, nota usul dan daftar nominatif 7. Mengoreksi konsep surat pengantar, nota usul dan daftar nominatif 8. Mengoreksi dan memprotaf konsep surat pengantar, nota usul dan daftar nominatif 9. Menandatangani surat pengantar, nota usul dan daftar nominatif 10. Mengantar dan mengambil berkas persetujuan KP ke BKN dan BKD Provinsi 11. Menyampaikan informasi berkas BTL kepada Pegawai 12. Melakukan Pemeriksaan berkas BTL yang dilengkapi dan mengantar ke BKN 13. Koreksi usulan yang sudah disetujui oleh BKN dan Cetak SK pada Aplikasi SAPK 14. Mengajukan SK untuk ditandatangani oleh Sekda 15. memberi informasi dan membagi SK kepada PNS

Enam Bulan

Tidak dipungut biaya

Usul Kenaikan Pangkat

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat"