Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi form F1-02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el suami/istri/pemohon
  4. Buku nikah/akta perkawinan (jika ada)
  5. Akta kelahiran seluruh anggota keluarga (jika ada)
  6. Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika menumpang KK)
  7. *Bagi anak dibawah usia 17 tahun yang pindah sendiri, lampirkan: Surat pernyataan dari orang tua yang mengizinkan pindah alamat, Surat pernyataan dari wali bahwa tidak keberatan menjadi wali di alamat tujuan
  8. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Kelurahan
  9. Akta Kematian / Akta Perceraian (jika ada)
  10. Ijazah pendidikan terakhir
  11. Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan Dinas melakukan pengecekan database, verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  3. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  4. Operator Pendataan Penduduk memproses pengajuan data kepada Operator Kartu Keluarga
  5. Operator Kartu Keluarga memproses pengajuan Kartu Keluarga (TTE) pemohon kepada Kasi Identitas Penduduk
  6. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  7. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  8. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  9. Operator Pendataan Penduduk melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan sekaligus melakukan proses cetak Kartu Keluarga (TTE) pemohon dengan mendownload Kartu Keluarga yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  10. Pemohon menerima file PDF Kartu Keluarga (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) TTE

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi WNI melalui Website Sobat Dukcapil"