Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Surat permohonan pendaftaran PP
  2. Surat pernyataan telah mempunyai Struktur Sekala Upah
  3. Bukti kenaggotaan dan pembayaran terakhir BPJS
  4. SK pendaftaran dan naskah PKB yang telah habis masa berlakunya
  5. Surat pernyataan jumlah SP/SB di perusahaan
  6. Surat pencatatan SP/SB dari Dinnaker

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pendaftaran PKB dilengkapi persyaratannya.
  2. Verifikasi dokumen persyaratan
  3. Koreksi isi/materi PKB
  4. Perbaikan isi/materi PKB oleh perusahaan
  5. Koreksi ulang materi PKB
  6. Persetujuan
  7. Penerbitan SK

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"