Pelayanan Hukuman Disiplin

  1. 1. Surat panggilan ( I/II) dan berita acara pemeriksaan.
  2. 2. Dokumen penjatuhan disiplin sesuai kewenangan pejabat yang dihukum.
  3. 3. Lampiran absensi ketidak hadiran secara manual dan sidik.

  1. 1. Menerima laporan tindakan indisipliner dan atau kasus Pidana PNS dari OPD/ Unit Kerja. 2. Menerima laporan tindakan indisipliner dan atau kasus Pidana PNS dari OPD/ Unit Kerja 3. Memeriksa kelengkapan berkas laporan indisipliner dan atau kasus Pidana PNS 4. Membuat telaahan staf persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan khusus 5. Membuat surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan khusus 6. Melakukan rapat terbatas untuk memberikan rekomendasi hukuman sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 7. penyampaian Laporan hasil pemeriksaan (LHP) 8. memberikan persetujuan rekomendasi Hukuman Disiplin PNS 9. Penyampaian Persetujuan Rekomendasi Hukuman Disiplin 10. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang hukuman Disiplin 11. mengoreksi Surat Keputusan Bupati tentang hukuman disiplin, jika sesuai maka akan dilanjutkan ke kepala bkpp, assisten III, dan sekda untuk diparaf dan dilanjutkan ke bupati untuk ditandatangani, jika salah akan dikembalikan ke pengelola hukuman disiplin untuk diperbaiki. 12. Penandatanganan SK Hukuman Disiplin 13. Penandatanganan SK Hukuman Disiplin 14. Penyampaian Surat Keputusan Bupati tentang hukuman disiplin Kepada PNS Indisipliner 15. Setelah lewat 15 Hari setelah SK disampaikan, Keputusan disampaikan kepada masing-masing tembusan Surat dan diinput dalam SAPK

Tiga Puluh Menit

Tidak dipungut biaya

Hukuman Disiplin

1.Melalui telepon/Hp bagian Kasubid Kedudukan Hukum BKPP Kabupaten Malinau ke nomor (0553)…..

 2.Datang Secara Langsung Ke Kantor BKPP Kab. Malinau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukuman Disiplin "