Pelayanan Ijin Cerai

  1. 1. Mengisi Permohonan
  2. 2. Melampirkan Rekomendasi
  3. 3. Fotocopy KTP dan KK
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah/ akta nikah
  5. 5. Surat Pernyataan Suami –Istri (Jika ada)
  6. 6. Membuat Laporan Perceraian

  1. 1. Pemohon mengisi surat permintaan ijin untuk melakukan perceraian sesuai lampiran IV surat edaran Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara nomor 08/SE/1983. 2. Pemohon melampirkan rekomendasi / surat keterangan dari Kepala OPD terkait persetujuan proses perceraian. 3. mohon melengkapi persyaratan ijin cerai. 4. Setelah semua proses selesai maka akan ada pengimputan pembaharuan data di sistem SAPK

10 s/d 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Cerai

1.  

1.   Melalui telepon/Hp bagian Kasubid Kedudukan Hukum BKPP Kabupaten Malinau ke nomor (0553)…..

2.     Datang Secara Langsung Ke Kantor BKPP Kab. Malinau



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Cerai"