Pelayanan Pembatalan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (SKPWNI) melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. SKPWNI
  2. Mengisi Permohonan Batal Pindah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Petugas Pelayanan Dinas melakukan pengecekan database dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pindah Datang
  5. Kasi Pindah Datang melakukan verifikasi data pembatalan
  6. Petugas Pindah Datang memproses batal pindah dan mengajukan usulan Kartu Keluarga (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  9. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  10. Operator Pendataan Penduduk melakukan proses cetak Kartu Keluarga (TTE) pemohon dengan mendownload Kartu Keluarga yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  11. Pemohon menerima file PDF Kartu Keluarga (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (SKPWNI) melalui Loket"