Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri ke Wilayah NKRI Melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi F1-03
  2. Fc Paspor
  3. SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Operator Pindah Datang melakukan pengecekan database, memverifikasi dan validasi kelengkapan berkas sekaligus memproses pengajuan data kedatangan pemohon kepada Kasi Pindah Datang
  4. Kasi Pindah Datang memverifikasi data kedatangan
  5. Operator Pindah Datang memproses tarik data kedatangan
  6. Kasi Pendataan Penduduk memverifikasi data kependudukan
  7. Operator Pendataan Penduduk melakukan update data kependudukan sekaligus mengajukan usulan Kartu Keluarga, KTP-el, dan KIA kepada Kasi Identitas Penduduk
  8. Kasi Identitas Penduduk melakukan koordinasi dengan Petugas Cetak KTP-el Dinas dan Operator KIA Kecamatan sekaligus mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  9. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga pemohon
  10. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga
  11. Operator Operator SIAK Kecamatan mencetak Kartu Keluarga (TTE) pemohon untuk diserahkan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan
  12. Petugas Cetak KTP-el Dinas di Kecamatan mencetak KTP-el pemohon untuk diserahkan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan
  13. Operator KIA Kecamatan mencetak KIA pemohon untuk diserahkan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan
  14. Petugas Pelayanan Kecamatan menerima Kartu Keluarga yang sudah TTE, KTP-el dan KIA yang sudah tercetak
  15. Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga yang sudah TTE, KTP-el dan KIA yang diajukan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri ke Wilayah NKRI Melalui Loket"