Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI (SKPLN WNI) Melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi F1-03
  2. Mengisi Form surat pernyataan permohonan pindah
  3. Kartu Keluarga
  4. • Bagi anak dibawah usia 17 Tahun yang pindah sendiri, lampirkan: Surat pernyataan dari orangtua yang mengizinkan pindah alamat, Surat pernyataan dari wali bahwa tidak keberatan menjadi wali di alamat tujuan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Dinas menerima berkas dan menyerahkan data pemohon kepada Operator Pindah Datang
  4. Operator Pindah Datang melakukan pengecekan database, memverifikasi dan validasi kelengkapan berkas sekaligus memproses pengajuan data pemohon kepada Kasi Pindah Datang
  5. Kasi Pindah Datang mengajukan verifikasi SKPLN WNI
  6. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi pengajuan SKPLN WNI
  7. Kepada Dinas memandatangani SKPLN WNI
  8. Pemohon menerima SKPLN WNI yang sudah di tandatangani

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Warga Negara Indonesia (SKPLN WNI)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI (SKPLN WNI) Melalui Loket"