Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Foto Copy KTP el
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto copy surat Nikah
  5. 5. Foto copy KTP saksi 2 orang
  6. 6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit
  7. 6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. c. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. d. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran Kepada Pemohon
  5. e. Pemohon membawa surat keterangan kelahiran ke Kantor Catatan Sipil Membawa kelengkapan yang asli

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

a.       Pengaduan Tak Langsung

1.       Telephon : 0285- 437808

2.       Email : kelpanbar19@gmail.com

b.       Pengaduan Langsung.

1.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka enyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"