Persetujuan Kelengkapan Dokumen Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar PBM

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut c. Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.;
  3. Memiliki Sistem Manajemen usaha;
  4. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS RBA beserta penginputan dokumen sesuai persyaratan yang sudah ditentukan
  2. OPD teknis melakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen yang diajukan
  3. Dokumen yang sudah lengkap akan disetujui, DPMPTSP akan memvalidasi dan menerbitkan NIB dan sertifikat standar (terverifikasi)
  4. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi dan diajukan kembali

Surat persetuan selesai dalam 5 (lima) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Persetujuan kelengkapan dokumen PBM

CP : Ratiwi Anggraini (081261667594) Email : dinasperhubungan@riau.go.id Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Prov. Riau, Jln. Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kelengkapan Dokumen Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar PBM"