Persetujuan Kelengkapan Dokumen Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar UJPT

  1. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
  2. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  3. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
  4. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS RBA beserta penginputan dokumen sesuai persyaratan yang sudah ditentukan
  2. OPD teknis melakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen yang diajukan
  3. Dokumen yang sudah lengkap akan disetujui, DPMPTSP akan memvalidasi dan menerbitkan NIB dan sertifikat standar (terverifikasi)
  4. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi dan diajukan kembali

Surat persetujuan selesai dalam 5(lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan kelengkapan dokumen UJPT

CP : Ratiwi Anggraini (081261667594)

 Email : dinasperhubungan@riau.go.id Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Prov. Riau, Jln. Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kelengkapan Dokumen Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar UJPT"