Pelayanan Perpindahan Penduduk Warga Negara Asing (WNA) dalam NKRI (Datang) melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Bagi yang memiliki SKTT: Surat pindah SKPOA dari Dukcapil daerah asal, Form pengisian pembuatan SKTT, Fotocopy KITAS, Fotocopy Passport
  2. Bagi yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga WNA : Surat Pindah SKPOA dari Dukcapil Daerah Asal, Form Pengisian KTP dan KK WNA, KITAP, Passport
  3. Persyaratan Tambahan jika diperlukan : Buku nikah/akta perkawinan, Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika menumpang Kartu Keluarga)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan menyerahkan data pemohon kepada Operator Pindah Datang
  4. Operator Pindah Datang melakukan pengecekan database dan memproses tarik data kedatangan
  5. Kasi Pindah Datang memverifikasi data kedatangan
  6. Operator Pindah Datang memproses tarik data kedatangan
  7. Jika pemohon memiliki SKTT, Operator Pendataan Penduduk memproses SKTT pemohon
  8. Jika pemohon memiliki Kartu Keluarga dan KTP-el WNA, Kasi Pendataan Penduduk memverifikasi Data Kedatangan pemohon dan dilanjutkan proses update data kependudukan oleh Operator Pendataan Penduduk
  9. Operator Pendataan Penduduk Mengajukan Usulan Kartu Keluarga TTE, KTP-el dan KIA WNA pemohon kepada Kasi Identitas Penduduk
  10. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  11. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA pemohon
  12. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA
  13. Operator Cetak Kartu Keluarga mencetak Kartu Keluarga WNA (TTE) pemohon
  14. Operator Cetak KTP-el WNA melakukan proses cetak KTP-el pemohon
  15. Operator Cetak KIA WNA melakukan proses cetak KIA pemohon
  16. Petugas Pelayanan Dinas menerima Kartu Keluarga TTE, KTP-el dan KIA WNA
  17. Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga TTE, KTP-el dan KIA WNA di Kantor Dinas

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el) • Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpindahan Penduduk Warga Negara Asing (WNA) dalam NKRI (Datang) melalui Loket"