Jika persyaratan pemohon sudah lengkap pelayanan perpanjangan ijin trayek membutuhkan waktu kurang lebih 35 menit
1.Dihitung berdasarkan Jenis Kendaraan dengan kapasitas penumpang :
a. ≤ 8 orang = Rp. 250.000,-
b. 9 s.d 15 orang = Rp. 350.000,-
c. 16 s.d 25 orang = Rp. 500.000,-
d. > 25 orang = Rp. 750.000,-
e. Angkutan Khusus = Rp. 1 000.000,-
2. Kartu Pengawasan = Rp. 125.000,-
Trayek Angkutan
Pengaduan bisa melalui telp Dinas Perhubungan di nomor 0281 891427 dan atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store