Pelayanan Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan

  1. SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan asli
  2. SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan asli
  3. Fotocopy STNK yang masih berlaku
  4. Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku
  5. Fotocopy Lunas Jasa Raharja
  6. Fotocopy Pemohon
  7. Surat Permohonan perpanjangan ijin trayek

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Menerima berkas permohonan
  3. Pemeriksaan berkas, apabila lengkap diagendakan dan diproses tapi jika tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon
  4. Penetapan dan pembayaran retribusi
  5. Pembuatan draft SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan dikoreksi
  6. Penyerahan SK Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan ke pemohon
  7. Pengarsipan

Jika persyaratan pemohon sudah lengkap pelayanan perpanjangan ijin trayek membutuhkan waktu kurang lebih 35 menit

1.Dihitung berdasarkan Jenis Kendaraan dengan kapasitas penumpang :

a. ≤ 8 orang = Rp. 250.000,-

b. 9 s.d 15 orang = Rp. 350.000,-

c. 16 s.d 25 orang = Rp. 500.000,-

d. > 25 orang = Rp. 750.000,-

e. Angkutan Khusus = Rp. 1 000.000,-

2. Kartu Pengawasan = Rp. 125.000,-

Trayek Angkutan

Pengaduan bisa melalui telp Dinas Perhubungan di nomor 0281 891427 dan atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan"