Standar Pelayanan DIKLAT PIM Tk. III

  1. 1. Pangkat/Gol Minimal III/a
  2. 2. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang (sekda kepada Bupati
  3. 3. Batas usia :
  4. a. Eselon III: Maksimal kelahiran Tahun 1962
  5. b. Eselon IV: Maksimal kelahiran Tahun 1964
  6. c. Harus sudah lulus seleksi calon peserta Diklat PIM Tk. III
  7. d. Memiliki nilai toefl minimal nilai 425 (dari lembaga yang sudah terakreditasi B)
  8. Persyaratan Khusus
  9. 1. Memiliki ijasah yang sah
  10. 2. Status sekolah / perguruan tinggi • SMP, SMA/SMK Sederajat • Diploma, S1 ( Terakreditasi B )
  11. 3. Diklat Struktural, memiliki Diklat secara berjenjang, mulai dari : • PIM Tk.IV • Kecuali ada kebijakan yang berwenang
  12. 4. Diusulkan oleh sekda kepada Bupati atas permohonan OPD
  13. 5. Disesuaikan dengan kemampuan daerah

  1. 1. Pemohon/OPD mengajukan permohonan peserta Diklat ke Sekda
  2. 2. Sekda melakukan penangan surat-surat pemohon di SETDA untuk dilanjutkan ke BKPSDM
  3. 3. BKPSDM, Bidang Data dan Diklat menginventaris usulan pemohon untuk diajukan kembali kepada Bupati, cq Sekda
  4. 4. Surat dari sekda dilanjutkan untuk di teliti asisten III
  5. 5. Surat dari asisten III di kembalikan ke Sekda untuk dilanjutkan kepada Bupati
  6. 6. Sekda membuatkan Disposisi kepada Bupati
  7. 7. Bupati memutuskan peserta Diklat PIM Tk.III dan dilanjutkan ke BKPSDM untuk dip roses lebih lanjut

Menyesuaikan Jadwal BPSDM Provinsi Bali

Menyesuaikan sesuai SBU LAN, yang berlaku saat itu. Dibayar lewat APBD

Calon Diklat PIM Tk. III

• Telp : (0361)811203

• Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan DIKLAT PIM Tk. III"