Penerbitan Pertimbangan/Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

No. SK: Kpts.188/DPHB-KBD.4/53

  1. Surat Permohonan Persetujuan ANDALALIN ditujukan kepada Gubernur Riau Cq. Kadishub Prov. Riau;
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Pengembang;
  3. Fotocopy KTP Direktur Konsultan ANDALALIN;
  4. Surat Penunjukan Tugas dari Pengembang kepada Konsultan ANDALALIN;
  5. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan Pengembang;
  6. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan Konsultan ANDALALIN;
  7. Fotocopy Sertifikasi Konsultan ANDALALIN;
  8. Fotocopy NPWP Konsultan ANDALALIN;
  9. Rancangan Dokumen Kajian ANDALALIN;
  10. Surat Rekomendasi Camat/Kelurahan.

  1. Pemohon menyampaikan Permohonan Persetujuan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau (surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Riau Cq.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau)
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen ANDALALIN
  3. Dokumen ANDALALIN yang belum lengkap dan/atau tidak memenuhi persyaratan, akan dikembelikan kepada Pemohon.
  4. Dokumen ANDALALIN yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan akan diproses
  5. Melakukan pembahasan dokumen ANDALALIN dengan Tim Evaluasi dan stake holder terkait serta peninjauan lapangan
  6. Hasil penilaian Dokumen ANDALALIN dan tinjauan lapangan yang belum dapat diterima, akan dilakukan perbaikan terhadap dokumen oleh konsultan berdasarkan saran dan masukan hasil pembahasan
  7. Hasil penilaian Dokumen ANDALALIN dan tinjauan lapangan yang dapat diterima, akan dibuatkan Berita Acara penilaian oleh Tim Evaluasi dan Pemohon diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban.
  8. Tim Evaluasi menyiapkan draft Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN dan mengajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau/Pejabat pemberi persetujuan untuk ditandatangani
  9. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau/Pejabat pemberi persetujuan menandatangani Surat Persetujuan Dokumen ANDALALIN
  10. Surat persetujuan disampaikan oleh Tim Evaluasi kepada Pemohon setelah pemohon menunjukan bukti pembayaran retribusi setoran ke kas daerah Provinsi Riau.

15 Hari kerja (termasuk peninjauan lapangan dan perbaikan dokumen)

biaya untuk penerbitan Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

Surat/Dokumen Pertimbangan Teknis ANDALALIN; Surat Pernyataan Kesanggupan

CP : Ratiwi Anggraini (081261667594) Email : dinasperhubungan@riau.go.id Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Prov. Riau, Jln. Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan/Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)"