Surat pengantar permohonan Talak, Cerai, Gugat

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC KTP el Pemohon
  4. 4. Asli dan Fc Surat Nikah
  5. 5. Fc sertifikat vaksin

  1. a. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. c. Petugas menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi
  4. d. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi
  5. e. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangungan dan Kesmas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar permohonan Talak, Cerai, Gugat

a.       Pengaduan Tak Langsung

1.       Telephon : 0285- 437808

2.       Email : kelpanbar19@gmail.com

b.       Pengaduan Langsung.

1.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka enyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar permohonan Talak, Cerai, Gugat "