Perpindahan Penduduk WNA dalam NKRI (SKPOA) Melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Bagi yang memiliki SKTT: Mengisi F1-03, Paspor, KITAS, SKTT Asli Yang Sudah Terbit Dari Dukcapil, Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari Imigrasi (jika ada)
  2. Bagi yang memiliki KTP dan KK WNA : Mengisi F1-03, Fc KK WNA, Fc KTP, Fc KIA (jika ada), Paspor, KITAP, Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari Imigrasi (jika ada), Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Petugas Pelayanan Dinas memproses pengajuan SKPOA kepada Kasi Pindah Datang
  5. Kasi Pindah Datang mengajukan Sertifikasi Elektronik SKPOA kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  6. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik SKPOA
  7. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPOA
  8. Petugas Pelayanan Dinas melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan sekaligus mendownload SKPOA dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  9. Pemohon menerima SKPOA yang telah dikirimkan dan melakukan cetak SKPOA secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNA (SKPOA)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNA dalam NKRI (SKPOA) Melalui Loket"