Pelayanan Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

No. SK: SK NOMOR 44 TAHUN 2022

  1. 1. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
  2. a. Fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  3. b. Kutipan Akta Pencatatan asli.
  4. 2. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
  5. a. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan statsus kewarganegaraan;
  6. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  7. c. Fotokopi KK bagi Pendududk WNI.
  8. 3. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
  9. a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
  10. b. Asli kutipan akta kelahiran.
  11. 4. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  12. a. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  13. b. Asli kutipan akta kelahiran.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil Mempawah mengambil nomor antrian di satpam
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Front Office
  3. Pemrosesan Dokumen
  4. Pemohon datang kembali ke Disdukcapil Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
  5. Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir atau Suket Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai ganti Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain diserahkan kepada pemohon

Dinas menerbitkan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir atau Suket Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai ganti Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir atau Suket Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai ganti Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain

Website : https://dukcapil.mempawahkab.go.id/informasi-publik

website terhubung ke SP4N Lapor

Instagram : disdukcapil_kab.mempawah

WA : 0811521100

Kotak Saran/Pengaduan

Email : pengaduandisdukcapilmempawah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)"