Pelayanan Santunan Duka

  1. Mengajukan permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati Poso Cq. Kepala Dinas Sosial;
  2. Fotokopi KTP dan KK dari orang yang telah meninggal atau identitas lainnya bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan;
  3. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan;
  4. fotokopi KTP dan KK ahli waris dari orang yang meninggal dunia;
  5. surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan;
  6. surat kuasa ahli waris dari desa/kelurahan; dan
  7. Rekening bank atas nama ahli waris

  1. Dinas sosial melakukan verifikasi persyaratan untuk mendapatkan biaya santunan duka
  2. Dinas Sosial mengajukkan rencana calon penerima biaya santunan duka kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada prosedur pertama
  3. PPKD selaku BUD mencairkan biaya santunan duka kepada penerima secara non tunai dan dibayarkan secara lumpsum
  4. Dalam hal kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan atau belum tersediannya sistem perbankan yang memadai biaya santunan duka diberika secara tunai.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Santunan Duka


1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. website : dinsos.posokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Duka"