Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (Datang) melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) daerah asal
  2. KTP-el pemohon
  3. Alamat email dan nomor telepon
  4. Persyaratan tambahan jika diperlukan: Buku nikah/akta perkawinan, Akta kelahiran seluruh anggota keluarga, Kartu Keluarga yang ditumpangi (jika menumpang Kartu Keluarga), jika mengontrak/sewa/kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat tujuan, Foto berwarna ukuran 4x6 untuk anak usia lebih dari 5 tahun (pembuatan KIA)

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Operator Pindah Datang melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online
  3. Operator Pindah Datang melakukan pengecekan database dan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pindah Datang
  4. Kasi Pindah Datang memverifikasi data kedatangan
  5. Operator Pindah Datang memproses tarik data kedatangan
  6. Kasi Pendataan Penduduk memverifikasi data kependudukan
  7. Operator Pendataan Penduduk mengupdate data kependudukan sekaligus mengajukan usulan Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA kepada Kasi Identitas Penduduk
  8. Pengajuan usulan Kartu Keluarga (TTE): • Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk; • Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE); • Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  9. Operator SIAK Kecamatan mencetak Kartu Keluarga (TTE) pemohon
  10. Operator KIA Kecamatan melakukan proses cetak KIA pemohon
  11. Petugas Cetak KTP-el Dinas di Kecamatan melakukan proses cetak KTP-el pemohon
  12. Petugas Pelayanan Kecamatan menerima Kartu Keluarga (TTE), KTP-el dan KIA yang telah selesai dicetak
  13. Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga (TTE), KTP-el dan KIA tersebut sekaligus penyerahan berkas persyaratan di Kantor Kecamatan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK), KTP-elektonik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (Datang) melalui Website Sobat Dukcapil"