Pemberian Rekomendasi Standard Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: 900/22a/DKK-PP/2022

  1. Pemohon adalah pelaku usaha perseorangan atau Pelaku usaha nonperseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma) (Persyaratan Umum)
  2. Jika pelaku usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SKPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada (Persyaratan Umum)
  3. Usaha merupakan usaha dengan modal usaha mikro dan kecil (Persyaratan Umum)
  4. Memiliki penanggung jawab pengolahan pangan yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (Persyaratan Khusus)
  5. Data Produk Pangan, meliputi: Nama jenis pangan, Nama dagang, Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), Informasi tentang kode produksi, dan Jenis kemasan (Persyaratan Khusus)
  6. Pangan yang diproduksi memiliki waktu simpan lebih dari 7 (tujuh) hari dan dikecualikan untuk pangan: yang wajib fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan olahan, yang mencantumkan Klaim, dan pangan impor, pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku, pangan olahan yang disimpan dingin/beku, pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Iradiasi, dan Pangan Organik (Persyaratan Khusus)
  7. Jenis Pangan, Jenis pangan yang diizinkan diproduksi oleh IRTP sesuai dengan Pengaturan Jenis Pangan IRTP yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Persyaratan Khusus)
  8. Memenuhi Standar Kesehatan Pengolahan Industri Rumah Tangga Pangan, yaitu: Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, Pemenuhan aspek Higiene sanitasi, dan Pemenuhan aspek dokumentasi dan pelaporan (Persyaratan Khusus)

  1. Mekanisme Penilaian Kesesuaian akan dievaluasi berdasarkan Pemenuhan Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga dengan durasi pemenuhan selama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha dikeluarkan
  2. Tim Dinas Kesehatan Kota melakukan verifikasi administrasi melalui sistem elektronik pada Sistem OSS
  3. Tim Dinas Kesehatan Kota melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pemenuhan aspek hygiene sanitasi IRTP dan pemenuhan aspek dokumentasi IRTP
  4. Tim Dinas Kesehatan Kota membuat laporan hasil evaluasi pemenuhan aspek hygiene sanitasi IRTP dan pemenuhan aspek dokumentasi IRTP
  5. Tim Dinas Kesehatan Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemenuhan Standar Kesehatan Pengolahan Industri Rumah Tangga Pangan

Tim Dinas Kesehatan Kota melakukan kunjungan penilaian pemenuhan Standar Kesehatan Pengolahan Industri Rumah Tangga Pangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SKPP-IRT diterbitkan pada system OSS

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Hasil Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi IRTP dan Pemenuhan Dokumentasi IRTP

  1. Kotak Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan
  2. Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan a.n. Sdri. Mulya E. Sundari
  3. e-Mail : dkk.kotapadangpanjang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store